Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, telah dibuka disiarkan live streaming, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Sidang pendahuluan gugatan perkara nomor 30 dipimpin oleh Ketua Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Berlangsung di Gedung MKRI 1, dari pihak pemohon dihadiri Kuasa Hukum Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi.
Kemudian pihak termohon hadir langsung Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, didampingi Kuasa Hukum Puji Muhammad Ridwan.
Hingga pihak terkait terdiri dari Ketua Bawaslu Magetan M Kilat Adinugroho dan Komisioner Eka Juwita Haryani, serta pihak terkait Paslon Nomor Urut 1 Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, diwakili Kuasa Hukum Regginaldo Sultan.
Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Paslon 03 di MK, ini Persiapan KPU dan Bawaslu Magetan
Dalam penyampaiannya, Wakit Nurrohman memaparkan, ada dugaan keterlibatan penyelenggara dan pengawas Pilkada. Pasalnya, laporan laporan yang telah diutarakan tidak pernah ditindaklanjuti.
“Kami melihat adanya KPPS memberikan kesempatan untuk menggunakan surat pemungutan suara, kepada pemilih yang tidak hadir pada 27 November,” paparnya.
Menurutnya, ditemukan beberapa nama tercantum pada Daftar Hadir Pemilih Tetap di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atas nama Sarmini,yang diketahui sudah meninggal tetapi menandatangani kehadiran.
“Lalu di TPS 04 Desa Kinandang ada pemilih bernama Sutrisno, tertulis pada Daftar Hadir Pemilih Tetap namun faktanya tidak melakukan pemungutan suara,” jelasnya.
“Termasuk Wasis Bintoro ada tanda tangannya tapi kerja di Taiwan. Lalu TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, nama Suryaningsih dan Galih Susanto, yang bersangkutan sedang luar kota tapi ada tanda tangan daftar hadir pada 27 November," imbuh Wakit.
Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan di MK, Risma-Gus Hans Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Khofifah-Emil
Di tempat yang sama Benny Wahyudi memohon kepada Hakim MK, mengabulkan permohonan seluruhnya, dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan nomor 1676 tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pilbup Magetan, karena tidak berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkan Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, dengan perolehan 136.083, sebagai peraih suara terbanyak, memerintahkan KPU Magetan menerbitkan keputusan menetapkan Paslon 03 sebagai paslon terpilih,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta kepada KPU Kabupaten Magetan, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut.
“Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini. Jika MK berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya,” tutupnya.
Seusai menyampaikan permohonan, Hakim Ketua Suhartoyo menanyakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, dan selisih perolehan suara dengan Paslon Nomor Urut 1.
“3 TPS total 1555 DPT yang mulia,” jawab Wakit. Selisih dengan pihak terkait 1264 suara,” jawab Wakit.
“Nanti ditanggapi KPU dan pihak pihak terkait,karena selisihnya sedikit,” tandas Suhartoyo.