TRIBUNJATIM.COM - Sosok Almas Tsaqibbirru Re A kini menjadi sorotan karena gugatannya terkait kriteria Capres dan Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sosok mahasiswa Universitas Surakarta atau UNSA tersebut ternyata pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Almas Tsaqibbirru si penggugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di MK ternyata bukan sosok sembarangan.
Lantas siapa sosok Almas Tsaqibbirru?
Ya, ternyata Almas Tsaqibbirru merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Hal itu diakui sendiri oleh Almas Tsaqibbirru saat ditemui Tribun Solo, di wilayah Manahan, Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ungkap Almas Tsaqibbirru.
Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang, tersebut berasal dari ayah.
Almas Tsaqibbirru juga mengatakan, sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu, merupakan adiknya.
"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas Almas Tsaqibbirru.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin Saiman dari lima bersaudara.
Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin Saiman, sementara Arkaan merupakan putra kedua sang Koordinator MAKI.
Almas Tsaqibbirru menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.