Pilpres 2024

Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Fans Gibran Rakabuming: Prihatin

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK

Dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming yang santer diwacanakan sebagai Cawapres dampingi Prabowo.

Almas Tsaqibbirru mengaku, gugatan tersebut atas inisiatif dirinya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dia pun mengaku tak pernah bertemu dengan sosok Gibran Rakabuming.

"Enggak ada (titipan dari Gibran Rakabuming). Saya kenal Mas Gibran aja enggak, pernah ketemu aja juga enggak."

"Iya saya sama sekali tidak kenal. Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, enggak mungkin tahu lah, meskipun sama-sama orang Solo," tandasnya.

Baca juga: Kata Kaesang Soal MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketum PSI: Enggak Ngefek

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan usia untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam perkara ini, Almas Tsaqibbirru bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengubah batasan usia minimal untuk Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Jokowi diharapkan larang Gibran Rakabuming cegah jadi cawapres dalam Pemilu 2024 nanti (Tribunnews.com)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Dengan begitu, siapa pun yang pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Berita Terkini