Ayah Almas Tsaqibbirru, Boyamin Saiman, diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.
Di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Almas Tsaqibbirru mengakui menggemari sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Namun ia menampik jika gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres ke MK untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun, ini murni dari niat saya sendiri," ujarnya.
Meski begitu, Almas Tsaqibbirru menyebut, tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai Cawapres.
"Ya monggo," imbuhnya.
Baca juga: Respon Mahfud MD soal Benturan Kepentingan Putusan MK Tentang Usia Capres/Cawapres
Lantas apa alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tersebut?
Almas Tsaqibbirru menyatakan, dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.
"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis," ungkapnya.
"Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).
Gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.
"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin. Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia."
"Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.