CPNS 2023

Berikut Cara Mengajukan Sanggahan buat Kamu yang Tak Lolos Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat-Penyebabnya

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara melakukan sanggahan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

TRIBUNJATIM.COM - Rangkaian seleksi CPNS 2023 kini telah melewati tahap seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, dapat mengajukan sanggahan.

Tujuan masa sanggah ini untuk mengoreksi apabila ada kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang berasal dari instansi.

Sanggahan hanya dapat dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah dari instansi.

Namun, bukan kesalahan yang berasal dari pelamar. Masa sanggah ini akan berlangsung mulai tanggal 19-21 Oktober 2023.

Aturan mengenai pengajuan sanggahan, langkah seleksi selanjutnya, dan hal-hal lain mengenai seleksi CPNS 2023 telah diatur dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01.

Lantas bagaimana cara untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023? Berikut informasi lengkapnya!

Siapa yang Dapat Mengajukan Sanggahan?

Ajuan sanggah bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dituju.

Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut cara melakukan sanggahan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Cara Mengajukan Sanggahan

- Pertama login ke https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian login dengan NIK dan password 

Halaman
1234

Berita Terkini