Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023
Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023
Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024.
Syarat Pengajuan Sanggahan CPNS
Meskipun sanggahan CPNS 2023 terbuka bagi seluruh pelamar, tetapi tidak semua pelamar dapat melakukannya.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan sebelum pelamar mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Berikut daftar persyaratannya:
- Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima
Demikian informasi mengenai cara dan syarat mengajukan sanggahan pada seleksi administrasi CPNS 2023. Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita seputar CPNS 2023 dan berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com