Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak enam pesilat di Gresik yang tega menganiaya juniornya hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban adalah M Aditya Pratama (20) asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Ia meninggal dunia usai mengikuti ujian kenaikan sabuk.
Sebanyak enam pendekar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) asal Desa Dungus, RM (20) asal Desa Kambingan, ARG (15) asal Desa Gedangkulut, S (19) asal Desa Wedani, dan HS (17) asal Desa Cerme Kidul.
Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.
"Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tegas Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (18/10/2023).
AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan.
Baca juga: Kronologi Pesilat di Gresik Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk, Lakukan Kuda-kuda dan Dipukuli Senior
Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk perguruan silat.
Korban Aditya Pratama sempat dua kali 'sambung' atau duel dengan pelatih.
Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.
“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” tukasnya.
Bahkan dari hasi autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki.
Kemudian luka lecet di area kemaluan diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.
Baca juga: BREAKING NEWS - Siswa Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas, Sempat Pamit Ikut Ujian Kenaikan Sabuk