Pasangan Ganjar Mahfud Maju Pilpres 2024

Mahfud MD Tak Suka Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Singgung Fundamental: Tidak Benar

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD yang kini menjadi cawapres dampingi Ganjar Pranowo

TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan batas usia capres-cawapres, secara fundamental salah.

Cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu menyebut ada hal yang secara teoritis sudah salah.

Diketahui dalam putusan MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun ada syaratnya yakni orang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga: Respon Santai PKB Surabaya Sikapi Duet Ganjar-Mahfud MD untuk Pilpres 2024

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Keputusan itu dianggap membukakan jalan bagi Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Saat ini Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi dengan keputusan itu ia bisa maju sebagai cawapres karena sudah berpengalaman sebagai Wali Kota Solo yang dipilih melalui pemilu.

Pada acara 'Strategi Ganjar-Mahfud' di Mata Najwa, Mahfud MD diminta memberikan tanggapan terkait putusan MK itu oleh presenter sekaligus jurnalis, Najwa Shihab.

"Kan sebelum putusan diucapkan, saya sudah berkali-kali bicara di berbagai tempat, MK secara teoretis tidak boleh memutus itu. Karena MK itu negative legislator," kata Mahfud MD di YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/10/2023).

"Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya, bahwa setiap putusan MK, Anda suka atau tidak suka. Itu mengikat. Final. Kan itu sudah tegas saya," tuturnya.

Najwa Shihab lantas kembali bertanya, apakah Mahfud MD suka atau tidak dengan keputusan MK itu.

Pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut kemudian menyatakan bahwa dirinya tak suka dengan putusan MK.

Menurutnya, secara fundamental, putusan MK itu salah.

"Saya tidak suka karena saya sebelumnya sudah bilang itu tidak benar," sambung Mahfud.

"Secara fundamental, salah. Tapi secara fundamental ada dalil di konstitusi. Setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan. Yang salah aja ditindak, begitu."

Halaman
123

Berita Terkini