Berita Madura

Bawa Sajam saat Datang ke Agenda Sidang PN Sampang, 3 Pria asal Bangkalan Diamankan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang tunggu Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sebanyak 3 pria asal Desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa diringkus Polres Sampang, Madura, Selasa (24/10/2023) siang.

Mereka diamankan atas dugaan membawa senjata tajam (Sajam) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat datang ke agenda persidangan.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto membenarkan atas penangkapan tersebut, ke tiganya berinisial F, A, dan M.

"Saat itu yang bersangkutan tengah datang ke pelaksanaan sidang dalam perkara pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah di PN Sampang," ujarnya.

Baca juga: Salah Paham, Siswa SMP di Kintamani Bawa Sajam Rusak Jok Motor Siswa Lain, Disdikpora Buka Suara

Menurutnya, saat ini mereka telah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan. Sehingga belum bisa dipastikan jenis sajam yang dibawa. 

Begitupun, Ipda Sujianto belum bisa membeberkan alasan tiga pria tersebut membawa Sajam saat proses sidang di PN Sampang.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Berita Terkini