TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemeriksaan terhadap tiga pria asal Desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang diduga membawa sajam saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah rampung, Kamis (26/10/2023).
Alhasil, Polres Sampang, Madura menetapkan satu orang berinisial F sebagai tersangka, mengingat ia terbukti membawa senjata tajam, alias Sajam.
"Yang diamankan sebelumnya, F, M, dan A tapi terbukti membawa dan menyimpan senjata tajam adalah F," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Menurutnya, dua pria lainnya kini telah dipulangkan ke kediamannya dengan alasan belom memenuhi unsur pidana.
Namun wajib lapor karna proses ini dalam penyelidikan untuk mengumpulkan para saksi-saksi yang mengarah ke atas perbuatan kedua orang tersebut.
Baca juga: Bawa Sajam saat Datang ke Agenda Sidang PN Sampang, 3 Pria asal Bangkalan Diamankan Polisi
"Sedangkan untuk posisi F yang telah menjadi tersangka kini berada di sel tahanan Polres Sampang," pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga pria asal Bangkalan tersebut diamankan Polres Sampang di PN Sampang pada (24/10/2023) siang, di tengah pelaksanaan sidang.