Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang terjadi pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Ada 33 adegan yang diperagakan dalam reka ulang adegan yang berlangsung di kawasan Polres Malang, Kamis (26/10/2023).
Adegan diperagakan langsung oleh tersangka Samidi (55), sementara korban H (60) diperankan oleh pemeran pengganti, kemudian saksi ahli yakni Kepala Desa Ganjaran, Ali Shodikin juga diperagakan oleh orang lain.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tujuan dari rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.
"Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran terkait peristiwa pembunuhan, juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka," ungkap AKP Wahyu Rizki Saputro.
Selain itu, dalam reka adegan ditemukan beberapa fakta yang belum muncul selama proses pemeriksaan.
"Temuan rekonstruksi adalah ada beberapa fakta yang muncul terkait peristiwa pembunuhan tersebut yang belum ada di pemeriksaan," paparnya.
AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, dalam rekonstruksi dilakukan 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka, korban, dan saksi.
Adegan pertama bermula dari tersangka yang menyiapkan senjata tajam berupa celurit di rumahnya.
Baca juga: Nasib Pasutri di Sulteng Terusir karena Dituding Warga Jadi Dukun Santet, Polisi Gercep Evakuasi
Diketahui, Samidi saat itu menunggu H di dekat rumahnya.
Sekitar pukul 21.30 WIB, korban yang sebelumnya telah dinanti oleh Samidi tiba di rumahnya mengendarai sepeda motor usai mengikuti istighosah.
Tak menunggu lama, Samidi langsung menghampiri H dan membacoknya di bagian perut dan bahu.
H sempat melarikan diri tak jauh dari rumahnya.
Sedangkan Samidi kembali pulang ke rumah untuk mengambil celurit lainya.