Berita Kabupaten Malang

Sejumlah Fakta Baru Terkuak dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Malang Buntut Dendam Dugaan Santet

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekonstruksi pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Malang, digelar di Polres Malang, Kamis (26/10/2023).

Hal ini ia lakukan karena celurit pertama yang ia sabetkan ke korban tumpul dan korban masih dapat menyelamatkan diri.

Namun korban yang melarikan diri dengan satu sandalnya itu dapat disusul oleh Samidi. 

Baca juga: Menduga Istri Meninggal Disantet, Pria di Malang Bacok Tetangga, Ungkap Soal Menebar Garam di Rumah

Di TKP kedua ini, Samidi kembali membacok korban di bagian bokong dan bahunya. Hingga akhirnya H jatuh telentang dan meninggal dunia. 

Pada adegan ke-28, Samidi meninggalkan korban seorang diri untuk kembali ke rumah. 

Saat berada di rumah itu, Samidi merasa kebingungan atas perbuatan yang telah ia lakukan. 

Kemudian, Samidi memutuskan membawa dua celurit yang ia gunakan untuk membunuh korban ke rumah Kepala Desa Ganjaran mengendarai sepeda motornya. 

Samidi bermaksud menyerahkan diri ke kepala desa dan menceritakan atas apa yang telah ia lakukan. 

Baca juga: Dendam Kesumat, Pria di Malang Bacok Tetangga Pulang Istighosah, Manfaatkan Ramainya Acara Khitanan

Usia menyerahkan diri, kepala desa pun menghubungi Polsek Gondanglegi untuk mengamankan Samidi.

Hingga akhirnya, Samidi dilimpahkan ke Polres Malang untuk dilakukan penahanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, H tewas di tangan Samidi karena mengalami luka bacokan celurit sebanyak 36 luka. 

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Samidi tak lain adalah karena ia menyimpan dendam selama delapan tahun terhadap H. 

Samidi menduga H menyantet istrinya hingga meninggal dunia.

Atas dugaan tersebut, Samidi nekat membunuh H.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kelakuan Suami yang Ajak Anak Bacok Istri, Banyak Hutang dan Sering KDRT

Berita Terkini