Berita Kabupaten Malang

Sejumlah Fakta Baru Terkuak dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Malang Buntut Dendam Dugaan Santet

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekonstruksi pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Malang, digelar di Polres Malang, Kamis (26/10/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang terjadi pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Ada 33 adegan yang diperagakan dalam reka ulang adegan yang berlangsung di kawasan Polres Malang, Kamis (26/10/2023).

Adegan diperagakan langsung oleh tersangka Samidi (55), sementara korban H (60) diperankan oleh pemeran pengganti, kemudian saksi ahli yakni Kepala Desa Ganjaran, Ali Shodikin juga diperagakan oleh orang lain. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tujuan dari rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali. 

"Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran terkait peristiwa pembunuhan, juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka," ungkap AKP Wahyu Rizki Saputro. 

Selain itu, dalam reka adegan ditemukan beberapa fakta yang belum muncul selama proses pemeriksaan. 

"Temuan rekonstruksi adalah ada beberapa fakta yang muncul terkait peristiwa pembunuhan tersebut yang belum ada di pemeriksaan," paparnya.

AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, dalam rekonstruksi dilakukan 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka, korban, dan saksi. 

Adegan pertama bermula dari tersangka yang menyiapkan senjata tajam berupa celurit di rumahnya.

Baca juga: Nasib Pasutri di Sulteng Terusir karena Dituding Warga Jadi Dukun Santet, Polisi Gercep Evakuasi

Diketahui, Samidi saat itu menunggu H di dekat rumahnya. 

Sekitar pukul 21.30 WIB, korban yang sebelumnya telah dinanti oleh Samidi tiba di rumahnya mengendarai sepeda motor usai mengikuti istighosah.

Tak menunggu lama, Samidi langsung menghampiri H dan membacoknya di bagian perut dan bahu. 

H sempat melarikan diri tak jauh dari rumahnya.

Sedangkan Samidi kembali pulang ke rumah untuk mengambil celurit lainya.

Hal ini ia lakukan karena celurit pertama yang ia sabetkan ke korban tumpul dan korban masih dapat menyelamatkan diri.

Namun korban yang melarikan diri dengan satu sandalnya itu dapat disusul oleh Samidi. 

Baca juga: Menduga Istri Meninggal Disantet, Pria di Malang Bacok Tetangga, Ungkap Soal Menebar Garam di Rumah

Di TKP kedua ini, Samidi kembali membacok korban di bagian bokong dan bahunya. Hingga akhirnya H jatuh telentang dan meninggal dunia. 

Pada adegan ke-28, Samidi meninggalkan korban seorang diri untuk kembali ke rumah. 

Saat berada di rumah itu, Samidi merasa kebingungan atas perbuatan yang telah ia lakukan. 

Kemudian, Samidi memutuskan membawa dua celurit yang ia gunakan untuk membunuh korban ke rumah Kepala Desa Ganjaran mengendarai sepeda motornya. 

Samidi bermaksud menyerahkan diri ke kepala desa dan menceritakan atas apa yang telah ia lakukan. 

Baca juga: Dendam Kesumat, Pria di Malang Bacok Tetangga Pulang Istighosah, Manfaatkan Ramainya Acara Khitanan

Usia menyerahkan diri, kepala desa pun menghubungi Polsek Gondanglegi untuk mengamankan Samidi.

Hingga akhirnya, Samidi dilimpahkan ke Polres Malang untuk dilakukan penahanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, H tewas di tangan Samidi karena mengalami luka bacokan celurit sebanyak 36 luka. 

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Samidi tak lain adalah karena ia menyimpan dendam selama delapan tahun terhadap H. 

Samidi menduga H menyantet istrinya hingga meninggal dunia.

Atas dugaan tersebut, Samidi nekat membunuh H.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kelakuan Suami yang Ajak Anak Bacok Istri, Banyak Hutang dan Sering KDRT

Berita Terkini