Dilansir dari Kompas.com (15/10/2023), berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda yang perlu dibayarkan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
- Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
- Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com