Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Disertai Rincian Denda yang Dibayarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memantau sistem tilang elektronik atau ETLE dari ruang TMC Polres Blitar Kota, Senin (27/12/2021).

Dilansir dari Kompas.com (15/10/2023), berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda yang perlu dibayarkan:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

- Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

- Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini