NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP.

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan

- Buka menu profil

- Masukkan NIK sesuai KTP

- Cek validitas NIK

- Klik ubah profil

- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga bisa menyaksikan tutorial memadankan NIK dan NPWP melalui YouTube.

Berita jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini