- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga bisa menyaksikan tutorial memadankan NIK dan NPWP melalui YouTube.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com