"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.
Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Bagi yang ingin mengunduh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini dalam format file PDF, berikut link download-nya.
Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023 PDF
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com