Berita Viral

Syok Pelaku UMKM Semarang E-KTP Dipakai Orang Lain Ngutang Bank, Bisnis Terancam, BPR: Salah Input

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku UMKM di Semarang yang apes tak bisa pinjam uang dan kini bisnisnya terancam, ternyata identitasnya dibuat orang lain ngutang

TRIBUNJATIM.COM - Betapa syok pelaku UMKM di Semarang saat mengetahui data E-KTP dipakai orang lain untuk ngutang ke Bank.

Akibat perbuatan itu, wanita ini pun terancam tak bisa meneruskan bisnisnya.

Sofiyatun seorang pelaku UMKM DI Semarang menjadi korban penyalahgunaan data identitas. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya disalahgunakan orang tak dikenal untuk mengajukan pinjaman di bank.

Hal itu berdampak riwayat data keuangannya  tercantum sistem layanan informasi keuangan (SLIK) jelek karena terdapat pinjaman macet.

Kejadian itu baru disadarinya setelah pengajuan pinjaman modal kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 35 ribu ditolak oleh Bank BUMN.

"Saya mengajukan pinjaman KUR pada 25 Agustus 2023 lalu. Tanggal 29 Agustus saya diinfokan pinjaman saya ditolak akibat terdapat tunggakan pinjaman di BPR," tuturnya didampingi penasihat hukumnya dari kantor Law Dr Hendra Wijaya,SH., ST., M.H, Selasa (31/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJateng.com

Sofiyatun saat itu tak merasa meminjam uang di BPR.

Dia diminta untuk mengecek SLIK itu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pada SLIK itu tercantum dua nama berbeda dengan NIK yang sama.

Baca juga: WASPADA Pencurian Data Lewat Aplikasi Chat GPT, Kini Incar Pengguna Laptop dan HP, Berisi Malware

Dua nama yang tertera dalam Slik yakni Rahayu dan Sofiyatun.

Data itu tercatat Rahayu memiliki pinjaman macet di BPR.

Setelah mengetahui hal itu, dia melayangkan protes ke BPR yang tercantum dalam SLIK.

Dirinya mendapat jawaban dari BPR bahwa terdapat kesalahan penginputan NIK.

"Saya meminta pihak BPR untuk memperbaiki dan menghapus data riwayat pinjaman yang tidak saya ajukan. Awalnya dijanjikan akan dirubah dalam kurun waktu sebulan. Namun nyatanya tidak dirubah sama sekali katanya karyawannya pada sibuk," ujarnya.

Hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Dirinya merasa dirugikan hingga saat ini masih ditolak beberapa bank untuk mengajukan pinjaman akibat data keuangannya yang jelek.

"Saya juga mengajukan pinjaman ke beberapa bank juga ditolak," tuturnya.

Baca juga: Pergoki Aksi Pencurian, Janda di Magetan Digebuk Maling, Teriak Minta Tolong: Pelaku Dibogem Warga

Penasihat hukum Sofiyatun, Walden Van Houten Sipahutar mempertanyakan pada slik itu didapati dua nama berbeda dengan nomor NIK yang sama.

Dirinya  menduga ada kesengajaan penyalahgunaan data yang dilakukan pihak BPR.

"Klien kami melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasal yang dikenakan pasal 49 UU 10 tahun 1998 tentang perbankan. Data klien kami diduga disalahgunakan," tuturnya.

Baca juga: Gerah AC Mati, Wanita di Surabaya Gagalkan Pencurian Kabel, Pelaku 2 Kali Jatuh di Sosoran Seng Atap

Ia mengatakan pada kejadian itu kliennya memintanya agar perkara yang dilaporkannya dikawal hingga tuntas.

Atas itu kejadian itu dirinya berpesan kepada masyarakat agar dapat melindungi data identitasnya.

"Jangan serah data identitas ke pihak yang tidak bertanggung jawab karena bisa  disalahgunakan," tandasnya.

Data identitas kerap kali bocor dan menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.

Kasus serupa juga dialami oleh seorang wanita yang tinggal di Semarang.

Masih di lokasi yang sama, data identitasnya bocor hingga berujung pada penagihan pajak sebesar Rp 3 Miliar.

Angka yang cukup besar ini tentu mengejutkan banyak pihak.

Pengalaman ini menjadi pelajaran baik untuk masyarakat.

ILUSTRASI e-KTP - Sejumlah warga Surabaya mengeluh hingga kesal tak kunjung dapat e-KTP. Dispendukcapil pun beri solusi memberikan surat keterangan dengan virtual certificate. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Seorang wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp 3 miliar.

Itu karena E-KTP milik wanita itu dipakai untuk aksi pencurian data nasabah.

Pelakunya berjumlah empat orang.

Dua di antaranya adalah mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam aksi pencurian data nasabah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan.

Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Baca juga: Sosok Pasutri Bobol Bank Rp5 M, Hasil Curian Dibuat Hedon Beli Mercy, Ternyata Istri Orang Dalam

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.

Baca juga: Pantas Pasutri Tangerang Bisa Bobol Bank hingga Rp 5 M? Jabatan Istri Terkuak, Buat 41 Kartu Kredit

"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."

"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."

"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.

Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah itu. 

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022. 

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."

"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023). 

Baca juga: Terlibat Kasus Skimming ATM di Kota Pasuruan, Dua WNA Asal Bulgaria Dicokok Polisi

Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini