Berita Situbondo

Mantan Kades Tilep Dana Desa Rp 671 Juta Demi Bisa Senang-senang, Punya Banyak Istri: Proyek Fiktif

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi - Mantan kepala desa di Situbondo pakai dana desa demi senang-senang

TRIBUNJATIM.COM - Suriwan (55) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ditangkap polisi usai pelariannya selama ini.

Diketahui, mantan kades itu diduga telah menyelewengkan uang dana desa senilai Rp 671 juta.

Namun saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu, mantan Kades ini justru kabur, hingga akhirya kini telah ditangkap.

Hingga kini, uang ratusan juta Rupiah itu masih belum dikembalikan kepada negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

Baca juga: Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

Momon juga menyatakan tersangka secara terbukti menyelewengkan uang dana desa anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

Banyak proyek fiktif yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Dalam proses penyidikan, barang bukti kejahatannya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut, namun sampai hari penangkapan tersangka tidak bisa dihubungi dan akhirnya ditangkap di Jember.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ditangkap

Setelah sempat menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi Dana Desa (DD)  saat menjabat Kepala Desa Seliwung, Kecamatan Panji, kali ini, Suriwan, harus berurusan dengan penyidik Tipikor Polres Situbondo, karena terjerat kasus dugaan korupsi DD dan ADD pada saat menjabat Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Mantan Kepala Desa Seliwung dan Desa Kotakan ini, ditangkap tim buru sergap di tempat persembunyiannya di Jember, Jumat (03/11/2023).

Sebelum ditangkap polisi, tersangka korupsi DD dan ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi hingga ke Bali, Banyuwangi dan Madura.

Selanjutnya, Suriwan digelandang ke Mapolres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, tersangka Suriwan yang mengenakan baju warna oranye sempat melontarkan senyuman saat keluar ruangan kepada sejumlah wartawan yang menungguinya di Satreskrim Mapolres Situbondo.

Kuasa hukum tersangka Suriwan, Suyono SH mengatakan, pada saat kliennya menjabat kepala desa, juga ada perangkat desa yang ikut bertanggung jawab penggunaan dana desa itu.

Baca juga: Berawal dari Pengakuan Pemuda Mabuk, Polisi Ciduk Pria Situbondo di Rumah, Sita Ribuan Pil Trax

"Yang turut bertanggung jawab itu Sekdesnya, kenapa itu tidak ditangkap," kata Suyono usai mendampingi klienmya di Mapolres Situbondo.

Menurutnya, pembuatan SPJ memang disengaja oleh Sekdesnya, karena SPJ DD tahun 2010 tidak ada sama sekali.

"Kerugian negara kan Rp 600 juta lebih, sedangkan yang Rp 400 juta itu Sekdesnya," bebernya.

Saat ditanya klienya kabur, Suyono membantahnya, karena yang sebenarnya kliennya hanya untuk mencari sekdesnya yang saat ini melarikan diri juga.

"Nanti Sekdesnya akan diserat dalam kasus ini, bukan kabur itu tapi mencari Angga (Sekdesnya," tukasnya.

Suyono mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah ada pemanggilan dari penyidik Tipikor Polres Situbondo.

"Seharusnya ada pemanggilan dulu, baru kalau tidak direspon penjemputan paksa," ujar pengacara asal Situbondo yang berdomisi di Kediri ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon, membenarkan penangkapan mantan Kepala Desa Kotakan itu.

Baca juga: Nasib Nahas Petugas Listrik saat Perbaiki PJU Mati di Situbondo, Tewas Tergantung di Atas Tiang PJU

Menurut mantan penyidik di Polda Jatim ini menjekaskan, kasus ini sebenarnya kasus lama terkait dana desa tahun 2020 dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 600 juta lebih.

"Tersangka S (Suriwan, Red) ini berkasnya sudah P 21, namun yang bersangkutan (Suriwan, Red) tidak ada di rumahnya. Sehingga dilakukan pencarian," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka ini sudah hampir tiga minggu, namun baru berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya hari ini di Kabupaten Jember.

"Tersangka ini sempat kabur ke Bali, Madura dan terakhir tertangkap di Jember," kata AKP Momon.

Akibat perbuatanya, lanjurnya, pihaknya mensangkatan tersangka dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomorn32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka dapat diancam hukuman selama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini