Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Berawal dari Pengakuan Pemuda Mabuk, Polisi Ciduk Pria Situbondo di Rumah, Sita Ribuan Pil Trax

Untuk menekan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Situbondo, satuan Reskoba Polres Situbondo, terus memburu para pengedar okerbaya.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Barang bukti ribuan pil trax, puluhan botol alkohol serta dua buah ponsel yang berhasil di sita polisi Situbondo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Untuk menekan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Situbondo, satuan Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, terus memburu  para pengedar okerbaya yang meresahkan masyarakat itu.

Perburuan anggota Reskoba terhadap pengedar okerbaya tidak sia sia, karena upayanya yang dilakukan berhasil menangkap seorang warga beinisial PH, warga Desa Blitok, Kecamatan Bungatan.

Tertangkapnya pria berusia 32 tahun ini, berawal tertangkapnya pemuda mabuk oleh anggota Polsek  di jalan Desa/ Kecamatan Bungatan.

Namun setelah digeledah, polisi berhasil menemukan plastik berisi sekitar 100 butir pil trax.

Baca juga: Nasib Nahas Petugas Listrik saat Perbaiki PJU Mati di Situbondo, Tewas Tergantung di Atas Tiang PJU

Dari pengakuan pemuda mabuk itu,  obat berbahaya itu dibeli dari pria berinisial PH.

Tanpa berpikir panjang, anggota Reskoba pimpinan Muhammaf Luthfi ini bergerak cepat menangkap PH di rumahnya. 

Tak hanya membekuk terduga pengedar okerbaya,  polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.209 butir pil trax, 29 botol alkohol  70 persen, uang tunai Rp, 90 ribu serta dua buah hand phone.

Selanjutnya, guna proses penyidikan dan pemeriksaan, tersangka PH beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan terduga pengedar okerbaya jenis trax itu.

Baca juga: Pria Situbondo Tak Berkutik saat Pria Pakaian Preman Ciduk di Tepi Jalan, Sita Serbuk Putih dan HP

"Dari terduga pengedar itu, kami berhasil menemukan dan menyita okerbaya sebanyak  2.209 butir," ujarnya.

Penangkapan terduga pengedar okerbaya itu, kata Muhammad Luthfi, ini berawal ditemukannya seorang pemuda yang dalam pengaruh minuman keras di pinggir jalan desa itu oleh anggota Polsek Bungatan yang sedang melakukan patroli keamanan di wilayahnya.

"Karena anggota curiga dan ketika diperiksa kita temukan seratus pil okerbaya itu," katanya.

Setelah pemuda itu diinterogasi, lanjutnya, didapat informasi kalau okerbaya itu didapat dari warga berinisia PH.

"Saat kita tangkap dan digeledah kita temukan barang bukti cukup banyak hingga mencapai dua ribuan pil. Saat terduga tersangka diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Akibat perbuatanya, teranga AKP Muhammad Luthfi, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 435 Jonto  pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jonto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka dapat diancam dengan hukuman  paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved