Sementara itu seorang bu guru SD kaget saat diminta bayar uang Rp250 ribu buat cuti melahirkan.
Hal itu diungkap suami yang curhat di media sosial, istrinya bu guru SD di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ia heran terkait istrinya yang mau cuti melahirkan namun disuruh membayar.
Mengetahui hal ini, Disdik pun buka suara.
Curhatan sang bu guru SD itu pun seketika viral di media sosial Instagram.
Dalam curhatan, sang suami menarasikan bahwa istrinya yang merupakan bu guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.
Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Namun sang suami kaget saat istrinya ini malah diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal," tulis suami dalam posting-an di media sosial.
"Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor," lanjutnya lagi.
"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000.
Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan.
Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" tulis isi percakapan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.