TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman curhat usai diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman memberikan pernyataan di hadapan media tanpa ada kesempatan tanya jawab.
Pada kesempatan itu, Anwar Usman mengaku dirinya tak akan mundur dari hakim konstitusi meskipun sudah dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tak hanya itu, Anwar Usman juga tak akan mundur karena tak ada poin dalam amar putusan MKMK yang meminta dirinya untuk mundur dari hakim konstitusi.
"Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Dalam belasan poin yang disampaikannya saat konferensi pers menanggapi putusan MKMK, juga tak ada kata mundur maupun permintaan maaf yang disampaikan Anwar.
Berbicara selama kurang lebih 25 menit di hadapan awak media tanpa kesempatan tanya jawab, Anwar malah menempatkan dirinya sebagai korban atau objek politisasi dalam beberapa putusan MK.
Anwar mengaku ada pihak yang ingin membunuh karakter dan citranya, salah satunya lewat pembentukan MKMK.
MKMK sebelumnya dalam amar putusannya menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat.
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan MKMK secara terbuka pada Selasa (7/11/).
Menanggapi putusan itu, Anwar menyebut vonis MKMK itu fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Dia menilai putusan itu tak berdasarkan fakta hukum.
Perkara 90 itu adalah yang mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, bisa maju menjadi bacawapres.
Anwar menyebut bahwa dirinya sudah tahu ada upaya atau skenario politis.
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir. Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjutnya.
Awar sesungguhnya menyadari pengujian perkara Nomor 90 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres sangat kuat nuansa politiknya.
Putusan ini lah yang membuat Anwar diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan akhirnya dianggap melanggar kode etik.
"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," kata Anwar.
Sebagai hakim MK, Anwar mengaku tetap patuh terhadap azas-azas dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim MK saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.
Anwar juga mengaku tak pernah takut tekanan dalam bentuk apapun dalam memutus sebuah perkara.
Anwar mengklaim sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Ia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.
“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.
Terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK. Dijelaskan Jimly, MKMK memiliki pertimbangan yang lebih luas.
"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Undang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Jimly pun mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.
Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.
"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga memuji putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK itu.
Menurutnya putusan MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab jika ipar Presiden Jokowi itu diberhentikan dan bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan Anwar mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambung mantan Ketua MK itu.
Jika skenario naik banding Anwar benar terjadi dan putusan MKMK berubah, Mahfud mengatakan para hakim MKMK bisa saja mengalami hal, seperti istilah yang ia ungkapkan, masuk angin.
Mengingat putusan MKMK pun jadi sia-sia dalam hal menangani kasus pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Karena naik banding bukan hanya resiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK) itu, salut lah,” pungkasnya.
TPN Serukan Pemecatan
Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan jadi hakim MK.
Dia pun merujuk pada peraturan PMK pasal 41 terkait sangsi terhadap hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran.
“Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung dalam konferensi pers.
Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud.
Di mana, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.“Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada,” jelas Todung.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com