Berita Magetan

Guru Agama di Magetan Ajak Siswi Nginap di Hotel, Ternyata Sejak SD Jadi Korban, Orang Tua Hancur

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru agama yang mengajak anak SD dan SMP menginap di hotel

Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Guru lainnya malah melakukan aksi mengejutkan.

Baca juga: Belum Punya Guru Agama, Anak Penghayat Kepercayaan di Tulungagung Masih Ikut Pelajaran Agama Lain

Guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu nekat mencabuli santriwatinya berulang kali.

Hal itu lantaran pelaku tak kuat menahan nafsu gegara kecanduan nonton video porno.

Seorang guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HD (25) ditangkap polisi.

pelaku ditangkap setelah salah satu wali santri melaporkannya kepada Polisi terkait kasus pencabulan.

“Pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila kepada santrinya. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan oknum berulang kali sejak Februari 2023 hingga Mei 2023,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Sabtu (12/8/2023), dikutip Tribun Jatim dari TribunStyle.com

Baca juga: Kandang Ternak Ponpes Hasan Munadi di Ponorogo Terbakar, 14 Kambing Terpanggang, Terkuak Penyebabnya

Benny mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kerap menonton film dewasa.

“Tidak itu saja. Penyidik menduga pelaku memiliki kelain seks atau pedofil,” ungkap Benny.

Benny menjelaskan, kejadian berawal pada, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul pada awal Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Ilustrasi pencabulan (TribunStyle.com)

Bahkan perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur bersama santri lainnya.

Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang.

Kemudian pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut.

Halaman
123

Berita Terkini