Berita Magetan

Guru Agama di Magetan Ajak Siswi Nginap di Hotel, Ternyata Sejak SD Jadi Korban, Orang Tua Hancur

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru agama yang mengajak anak SD dan SMP menginap di hotel

TRIBUNJATIM.COM - Tingkah guru agama di Magetan menimbulkan kegaduhan karena ternyata mengajak nginap siswinya sendiri.

Kepolisian Resor Magetan mengamankan MH, salah satu guru agama SD di Magetan yang mengajak menginap di hotel siswi di bawah umur tempatnya mengajar .

Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat oknum guru agama tersebut berawal dari kepala SMP tempat korban bersekolah saat ini yang memberitahukan kepada orangtua korban bahwa anak mereka diajak menginap oleh oknum guru tersebut.

“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari jumat (3/11) pukul 10:00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak nginap oleh oknum guru,” ujarnya saat konpres di halaman Polres Magetan Jumat (10/11/2023).

Angga Perdana menambahkan, orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban.

Dari pengakuan siswi yang saat ini telah duduk di bangku SMP tersebut, perlakuan tidak senonoh oknum guru agama terjadi sejak korban masih sekolah di sekolah dasar.

Atas pengakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.

“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku  pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan tersangka di sebuah hotel,” imbuhnya.

Modus yang dijalankan tersangka, menurut Angga, adalah dengan memberikan hadiah seperti boneka, peratalan kosmetik serta sejumlah aksesoris perhiasan.

Pelaku juga menggunakan mobil Honda Jazz untuk mengajak korban menginap di sejumlah hotel.

Baca juga: Bukannya Gibran Rakabuming, Partai Demokrat Pasang Baliho Prabowo Sama AHY, Apa Alasannya?

“Modusnya dengan rayuan, ada hadiah yang diberikan kepada korban untuk membujuk. Dari pengakuan pelaku melakukan 5 kali hubungan badan baik di kamar mandi sekolah atau di hotel,” ucapnya.

Dai hasil otopsi yang dilakukan, korban dipastikan mengalami luka robek dalam pada bagian organ vitalnya.

Dari tersangka, polisi menyita mobil Honda Jazz, topi terasngka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap, pakaian dan sejumlah hadiah yang teah diberikan kepada korban.

“Kita menemukan topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap selain sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Konferensi pers di Polres Magetan atas kejahatan guru agama siswa SD (Kompas.com)

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123

Berita Terkini