Berita Nganjuk

Usulan UMK Nganjuk 2024, Disnaker Sebut Masih Tunggu Data dari BPS, Bakal Ada Kenaikan?

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto soal usulan UMK Nganjuk 2024

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Kementerian yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penetapan Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Hal itu sesuai PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang dimungkinan UMK Nganjuk 2024 akan mengalami kenaikan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto menjelaskan, UMK Kabupaten Nganjuk di tahun 2023 sebesar Rp 2.167.000. Dengan nilai tersebut besar harapan bagi pekerja di tahun 2024 kenaikannya bisa signifikan.

Dijelaskan Suwanto, ada beberapa penetapan atas perubahan PP tersebut termasuk didalamnya yaitu penetapan perubahan PP yang diakomodir untuk teman-teman di Ibu Kota Negara.

Kemudian perbedaan terkait pertumbuhan ekonomi dulu dan sekarang. Jika dulu di kabupaten/kota menggunakan rumus kekuatan, sekarang ini di Kabupaten/Kota menggunakan rumus year on year yaitu dari tahun ke tahun.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur Lengkap! UMK Surabaya Rp 4.525.479 Tertinggi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Dan UMK di tahun 2024 penyesuaiannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan UMK di tahun sebelumnya.

“Disini akan tetap menggunakan alpha, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai alpha kemudian dikalikan dengan UMK ditahun sebelumnya. Nilai alpha merupakan variable tertentu yaitu 0,1; 0,2; dan 0,3. Nilai alpha itulah yang disepakati oleh teman-teman pekerja di Kabupaten Nganjuk," kata Suwanto dalam talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa (14/11/2023).

Dikatakan Suwanto, sesuai dengan peraturan PP no 51 tahun 2023 bahwa UMP (Upah Minimun Provinsi) ditetapkan pada tanggal 21 November 2023, sedangkan UMK (Upah Mininmum Kabupaten/Kota) ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 oleh Gubernur Jatim.

“Namun demikian, kami juga masih menunggu surat dari Kementerian karena tidak bisa menetapkan pertumbuhan ekonomi, maupun inflasinya karena itu semua dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan kami tinggal menunggu data baru untuk bisa menghitung dengan rumusnya. Jadi kami belum bisa menentukan berapa UMK Nganjuk tahun 2024 karena harus menunggu datanya dari BPS terlebih dahulu," tandas Suwanto.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi Rp4.525.479, Terendah di Sampang

Lebih lanjut diungkapkan Suwanto, jika nilai UMK itu tidak bisa turun namun jika nilai UMKnya sama baru bisa. Jika nilai UMK sudah melampaui nilai rata-rata konsumsi masyarakat dan berbanding dengan jumlah anggota keluaraga yang bekerja, nanti UMK akan ditetapkan menggunakan UMK tahunan.

Oleh karena itu, tambah Suwanto, jika UMK itu adalah batasan minimum tetapi karena sektor usaha beberapa perusahaan diperkenankan untuk membayar upah dibawah ketentuan UMK, mereka adalah pelaku usaha mikro.

“Mereka diperkenankan membayar dibawah UMK tetapi tidak boleh kurang dari 25 persen rata-rata garis kemiskinan di Provinsi, dan jika ada norma yang tidak sesuai dengan ketentuannya maka bisa melaporkan ke Disnaker dan akan kami periksa ke perusahaan tersebut,' tutur Suwanto

Baca juga: UMK Trenggalek Tahun 2023 Naik Jadi Rp 2.139.426, Dewan: Usaha Kecil Menengah Bisa Menyesuaikan

Berita Terkini