5. Bentuk pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
6. Bentuk pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
7. Bentuk pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
B. Jenis pelanggaran Disiplin Netralitas PNS
1. Bentuk pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
2. Bentuk pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
3. Bentuk pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang.
4. Bentuk pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
5. Bentuk pelanggaran: Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.