Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat.
6. Bentuk pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
7. Bentuk pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
8. Bentuk pelanggaran: Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang.
9. Bentuk pelanggaran: Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lain bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
10. Bentuk pelanggaran: Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
11. Bentuk pelanggaran: Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
12. Bentuk pelanggaran: Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.
Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.