PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - PNS wajib waspada saat main medsos, bisa kena sanksi jelang Pemilu 2024

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat.

6. Bentuk pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

7. Bentuk pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

8. Bentuk pelanggaran: Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

9. Bentuk pelanggaran: Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lain bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

10. Bentuk pelanggaran: Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

11. Bentuk pelanggaran: Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

12. Bentuk pelanggaran: Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234

Berita Terkini