Mata celurit juga ditemukan masih menancap di betis korban.
Sesudah membacok korban, tersangka pulang ke rumah dan mengatakan ke istri jika korban sudah meninggal dunia di tangannya.
Sementara itu, tersangka dan korban merupakan tetangga.
"Sebelum menyabetkan celurit, saya lebih dulu merebut celurit korban. Saya membawa celurit dari rumah," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 terkait Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Dapat dipastikan motif kasus ini, pelaku menghabisi nyawa korban karena memang sudah lama menyimpan dendam. Istri tersangka sering digoda korban," terangnya.