Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP telah menuntaskan penertiban tugu perguruan pencak silat di Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur.
Total ada 12 tugu perguruan pencak silat yang dihancurkan menggunakan ekskavator.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono, penertiban terakhir pada Selasa (14/11/2023), ada 8 tugu yang dirobohkan.
“Dua hari sebelumnya ada 4 tugu sudah lebih dulu ditertibkan. Lalu disusul hari kedua ada 8 tugu,” jelas Bambang Triono, Kamis (16/11/2023).
Tugu yang ditertibkan milik perguruan pencak silat, yaitu PSHT dan PSNU Pagar Nusa.
Tugu-tugu ini berdiri di Desa Sanan, Suwaluh, Gombang, Sambitan, Sukoanyar dan Desa Bono.
Dengan demikian, penertiban tugu yang ada di fasilitas umum di wilayah Kecamatan Pakel dinyatakan sudah tuntas.
“Pakel dinyatakan sudah tuntas. Nanti akan dirapatkan dulu, pindah ke kecamatan lain,” sambung Bambang.
Sebelumnya, ada 3 kecamatan di Tulungagung yang jadi prioritas penertiban tugu pencak silat, yaitu Pakel, Bandung dan Besuki.
Selain wilayah dengan jumlah tugu terbanyak, tiga kecamatan ini dinilai paling rawan gesekan antar anggota perguruan pencak silat.
Setelah Kecamatan Pakel, Bambang memperkirakan penertiban dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Bandung.
“Kalau dari rencana awal, setelah Pakel dilanjutkan ke Bandung. Tapi akan didiskusikan lebih dulu,” katanya.
Bambang mengakui, koordinasi antar pihak terkait dilakukan secara tertutup.
Proses penertiban juga dilakukan mendadak tanpa penjadwalan sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari resistensi, karena ada jadwal penertiban yang diketahui sebelumnya.
Setelah Kecamatan Pakel tuntas, maka total tugu pencak silat di fasilitas umum yang ditertibkan mencapai 35.
Jika total tugu perguruan pencak silat yang akan ditertibkan sejumlah 60, maka saat ini masih tersisa 25 tugu.
Dari data Bakesbangpol, hanya 2 kecamatan yang tidak ada tugu pencak silat, yaitu Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Campurdarat.
“Kecamatan lain ada tugu pencak silat, tapi jumlah tidak banyak, satu atau dua. Nanti semua akan dijadwalkan untuk ditertibkan,” pungkas Bambang.
Sebelumnya Forkopimda Tulungagung memberi batas waktu kepada perguruan pencak silat untuk menertibkan tugunya secara sukarela hingga Oktober 2023.
Setelah batas akhir itu terlewati, maka pemerintah akan turun tangan untuk menertibkan semua tugu tersisa.
Data di Bakesbangpol Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan.
Lalu PSNU Pagas Nusa mempunyai 30 tugu, IKSPI Kera Sakti 9 tugu, Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih 2 tugu.
Namun tugu yang ada di fasilitas umum dan wajib ditertibkan sejumlah 60 tugu.