"Jadi joki RDS ini punya tim, dan dia (pelaku) ini menggunakan identitas milik peserta yang asli yang telah diubah," jelas Umi.
Yang bersangkutan masuk ke ruang tes dan seluruh peserta harus memverifikasi wajah.
Pada saat itulah, panitia mendeteksi ada yang tidak sesuai antara foto wajah RDS (joki) dengan foto yang asli.
Joki akhirnya gagal dan panitia pun curiga.
"Jadi antara wajah dengan face recognition tidak match dan kemudian diamankan oleh tim CASN Kejati Lampung," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Umi mengatakan, pihaknya akan meminta waktu untuk melakukan penyelidikan.
"Akan kami tanyakan dulu kepada pak Dirreskrimsus apakah mahasiswa ini menawarkan diri apa mendapatkan orderan dari peserta asli," ucapnya.
Disinggung lebih jauh ihwal upah jasa joki diterima RT, Umi mengungkapkan, tim penyidik masih mendalami hal tersebut.
Termasuk menelusuri dugaan adanya komplotan atau sindikat dalam kasus joki CPSN 2023 ini.
"Semua sedang didalami, dibayar besaran dan kapan dibayar sedang didalami," tukasnya.
Atas tindak pidana ini, Umi menambahkan, terduga pelaku RT bisa diancam pidana Pasal 35 Undang-Undang (UU) (Informasi dan Transaksi Elektronik) (ITE) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Termasuk dijerat persangkaan pasal serupa dalam 263 ayat 1,2 KUHPidana.
"Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan penahanan dan diperiksa penyidik," tandas kabid humas.
Baca juga: Deretan Joki Tes CPNS 2023 yang Berhasil Dibekuk, Pakai Identitas Palsu hingga Dijanjikan Rp 30 Juta
Kampus Buka Suara
Terkait hal ini Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto buka suara.