Berita Sidoarjo

Diajak Jalan-jalan Teman Masa Kecil, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicekoki Miras dan Dicabuli 4 Pria

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan gadis 17 tahun di rumah kos Sidoarjo, saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Senin (20/11/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pilu gadis berusia 17 tahun di Sidoarjo dicabuli empat remaja di sebuah tempat kos.  

Modusnya, korban dipaksa menenggak minuman keras (miras).

Setelah korban mulai pusing, kemudian para pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos di Sidoarjo.

Awalnya, EAI (19), E (16), D (17) dan S (16) menggelar pesta miras jenis arak. 

Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.

Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban. 

Remaja perempuan itu kemudian dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan.

Namun setelah itu, korban dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.

“Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing. Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).

Setelahnya, korban mengalami muntah.

Para pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan oleh E.

Selanjutnya EAI datang dan masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban.

Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dari sana, kemudian D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain. 

Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Saat itu, pelaku juga ikut ke Polresta Sidoarjo dan langsung diamankan. 

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Mereka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini