Hubungan Tak Direstui, Pria Beristri ini Bunuh Ibu Lalu Buang ke Sumur dan Aniaya Anak: Cemburu

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dominggus, pelaku pembunuhan sadis di Kota Makassar, Sulsel saat dihadirkan dihadapan awak media di Mapolsek Makassar Jl Kerung-kerung, Senin (20/11/2023)

TRIBUNJATIM.COM - Polisi menangkap pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membunuh ibu dan aniaya anak hingga kritis.

Ternyata motif pembunuhan itu akibat asmara.

Diketahui, pelaku yang bernama Dominggus (30) ditangkap ketika sembunyi di hutan dan perkebunan di Dusun Moncongloe, Desa Pacellekang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa sekitar pukul 20.00 Wib, Minggu (19/11/2023).

Dua kaki Dominggus ditembak polisi menggunakan timah panas karena dia berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Baca juga: Tampang Jambret Sadis di Gresik yang Incar Pemotor Wanita, Dihadiahi Timah Panas Polisi

Pelaku menganiaya seorang ibu berinisil SB (65), warga Jalan Muh Yamin Baru, Kota Makassar.

Selain itu, pelaku juga membuang jasad SB ke dalam sumur tak jauh dari rumah korban.

Lalu terduga pelaku juga aniaya anak SB berinisial TB (45) hingga kritis.

Kapolrestabes Makassar Kombes, Mokhamad Ngajib mengatakan, motif pembunuhan sadis ini terjadi akibat Dominggus cemburu terhadap korban TB (45) yang merupakan mantan kekasihnya.

"Motifnya cemburu menganggap bahwa korban (TB) melakukan hubungan dengan pria lain.

Sedangkan pelaku sudah beristri.

Dan dari keterangan pelaku, karena sudah beristri makanya korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku," kata Ngajib kepada awak media di Mapolres Makassar Jl Kerung-Kerung, Senin (20/11/2023).

Sementara, kata Ngajib, pelaku tega membunuh SB (65) ibu mantan kekasihnya itu karena merasa hubungannya dengan TB tidak direstui, sehingga Dominggus gelap mata dan membunuh SB.

"Ibunya (SB) dibunuh karena dianggap menghalangi dan salah satunya tidak menerima atau merestui hubungan anaknya (TB) dan pelaku (Dominggus)," tuturnya.

Ngajib mengaku berkat kerja keras tim dari unit Jatanras Porestabes Makassar bersama dengan anggota Polsek Makassar pelaku berhasil diringkus dalam kurung waktu kurang dari 12 jam.

"Alhamdulillah berhasil ditangkap pelakunya di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, saat penangkapan di daerah pegunungan dan berusaha melarikan diri sehingga tindakan tegas terukur, kita lumpuhkan," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini