Berita Jatim

Alasan Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jatim 2024 Sebesar Rp 125 Ribu: Pertimbangkan Keadilan

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. 

UMP Jatim 2024 mendatang dietapkan menjadi Rp 2.165.244,30 naik dari nilai yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. 

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah kemudian membeberkan formula dan alasan kenaikan UMP Tahun 2024.

Ditegaskannya bahwa ia menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Selasa  (21/11/2023).

Baca juga: Hari Anak Sedunia, Khofifah Serukan Dunia Penuhi Hak dan Perindungan Anak-Anak Palestina

"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah melanjutkan.

Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. 

Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. 

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 antara lain Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Perlintasan KA dengan Palang Pintu, Sampaikan Duka Pada Korban

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap  (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen. 

Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. 

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," harapnya. 

Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30. 

Halaman
12

Berita Terkini