Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.
Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semidaring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan.
Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.
Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.
"Tuntutannya tidak rasional," ujar Terdakwa Syaiful Rachman.
Kemudian, eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.
Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.
Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.
Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
"Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim," ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana.