Padahal diketahui Jenderal Agus Subiyanto baru dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Jenderal Agus Subiyanto menjabat KSAD baru enam hari.
Jenderal Agus Subiyanto menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Masuknya nama Agus sebagai calon Panglima TNI diketahui dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Baca juga: Presiden Jokowi Sudah Kirim Usulan Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono ke DPR RI
Informasi tersebut diperoleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin dari seorang pejabat di lingkungan Istana.
"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi Istana, bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).
"Isinya adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," tambahnya.
Bisakah KSAD baru jabat Panglima TNI?
Terkait diajukannya nama Agus sebagai calon Panglima TNI, menurut TB Hasanudin, hal itu tidak menyalahi undang-undang (UU).
Pasalnya, tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja menjabat sebagai kepala staf angkatan menduduki jabatan sebagai Panglima TNI.
Meski begitu, calon Panglima TNI haruslah perwira aktif dan sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.
TB Hasanudin juga mengaku tidak mempermasalahkan posisi baru Agus seandainya ia jadi dilantik sebagai Panglima TNI.
Yang terpenting, mantan Wakil KSAD tersebut dapat menjaga netralitas.
"Di situ tidak ada klausul yang mengatakan baru berapa hari, baru berapa minggu," jelas TB Hasanudin.
"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambungnya.
Baca juga: Pemuda Nangis Daftar Tamtama Justru Diloloskan KSAD TNI Langsung Jadi Bintara, Fasih 4 Bahasa Asing