Kendati demikian, kata Hatta, pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan terus berupaya melakukan penyidikan terpadu.
“Baik MZ dan S saat ini sedang dalam proses pengejaran. Kami masih terus kembangkan, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Keduanya terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa menyebut, pembongkaran rokok ilegal tanpa cukai itu harus jadi pendidikan hukum.
“Dalam penyidikan terpadu nanti, kami akan kejar apa betul baru mengirimkan tiga kali, dan upahnya segitu. Kita kejar asetnya, apalagi kalau TPPU,” tutupnya