“Buaya-buaya sebelumnya diserahkan dari wilayah Kediri dan Nganjuk. Semua awalnya didapat dari perdagangan saat masih kecil,” papar Andi.
Anak buaya sering diperdagangkan secara online karena dianggap lucu.
Namun ketika sudah besar dan makanannya semakin banyak, buaya tidak lagi lucu namun sudah membahayakan manusia.
Buaya muara bisa ditemukan di Pulau Jawa, namun buaya irian berasal dari Pulau Papua.
Satwa yang mempunyai habitat di Jawa, seperti landak ini memungkinkan untuk dilepasliarkan.
Namun khusus untuk buaya, tidak mungkin dilepas ke alam karena tidak ada habitatnya dan warga juga menolak.
“Masyarakat pasti tidak mau karena dianggap membahayakan. Karena itu kami titipkan ke lembaga konservasi atau penangkaran,” pungkas Andi.
Dua buaya itu disita Polres Tulungagung dari Hendri Hendri Novian (38), warga Lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut.
Kedua predator ini dibeli di tahun 2016 dengan harga Rp 250.000 per ekor.
Saat itu panjangnya hanya sekitar 40 centimeter dan berat 0,25 kilogram, dengan usia sekitar 3 bulan.
Saat ini buaya irian yang disita beratnya telah mencapai 50 kg dengan panjang 2 meter, sedangkan buaya muara panjangnya 1 meter dan berat 25 kg.