Berita Entertainment

Pantas Gischa Debora Jadi Penipu Coldplay Rp 5 Miliar, Orangtua Juga Dibohongi, Sering Bolos Kuliah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal tipu-menipu rupanya sudah menjadi perangai Gischa Debora Aritonang (19). Penipuan yang dilakukannya tidak main-main, nilainya mencapai Rp 5,1 Miliar.

Gischa pernah menipu orangtuanya karena sering bolos kuliah.

Hal itu ketahuan ketika jumlah SKS yang diambil Gischa tidak sesuai dengan yang semestinya.

Orangtua alias ortu Gisha sampai marah-marah dengan pihak kampus karena dinilai tak mampu mendidik Gischa.

Padahal ulah Gischa sendiri yang tidak masuk kelas hingga tak mendapat pengajaran dari dosen.

"Kalau di Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini, kelas internasional itu mereka sering mengadakan gathering tiap tahun, orang tua diundang diberi tahu bahwa ini loh anaknya sudah sampai di mana segala macam," kata Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini saat ditemui WartakotaLive.com di Gedung M Universitas Trisakti, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2022).

"Menurut ceritanya dari teman-teman di dosen fakultas Ekonomi, Gischa ini orang tuanya waktu semester awal sempat datang juga, tapi sempat marah-marah karena si Gischa ini maaf aja, bohong sama orang tua."

"Gischa itu cantik tapi suka bohong, sampai malas gitu kata dosen. Jadi pas orang tua datang itu marah karena apa yang disampaikan Gischa sama fakultas bertolak belakang. Jadi dosen-dosennya sempat bilang gitu," lanjutnya.

Baca juga: Kebohongan Ayah Ghisca Penipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M Terkuak? Janji Ganti Rugi Kini Diduga Terlibat

LPSK Fasilitasi Ganti Rugi

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan Gischa.

"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasutionsaat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.

Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

"LPSK akan memprosesnya (permohonan perlindungan korban penipuan tiket konser Coldplay) sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini