Berita Madura

Kelakuan Bapak Dua Anak di Madura, Modal Traktir Bakso Bawa Gadis Putus Sekolah Ngamar hingga 3 kali

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mendengarkan pengakuan SE, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah atas perkara persetubuhan anak di bawah umur di ruang Unit PPA Satreskrim, Jumat (24/11/2023)

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pria berinisial SE (35), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah dijebloskan ke balik sel tahanan Polres Bangkalan.

Bapak dengan dua anak itu dilaporkan atas perkara persetubuhan anak di bawah umur, Bunga (14), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah.  

Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, SE mengaku telah melakukan persetubuhan hingga sebanyak tiga kali; pertama dan kedua dilakukan sebuah motel di kawasan Kenjeran, Surabaya pada Agustus 2023 siang.

Sementara persetubuhan ketiga dilakukan di sebuah hotel di Kota Bangkalan pada September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.  

“Korban berusia 14 tahun, tersangka melakukan bujuk rayu hingga korban mau melakukan persetubuhan. Korban sudah putus sekolah, tidak tamat sekolah dasar. Pelaku sudah berkeluarga dan punya anak dua,” ungkap Febri.  

Perkenalan antara tersangka dan korban berawal dari media sosial messenger facebook. Dari situlah keduanya semakin intens berkomunikasi hingga saling tukar nomor ponsel. Keduanya kemudian kopi darat, saling bertemu muka untuk pertama kalinya di kawasan wisata Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah.

“Tersangka berprofesi sebagai sopir dump truk. Saat menunggu giliran mengangkut galian C itulah keduanya bertemu,” jelas Febri.

Pertemuan kedua, lanjutnya, pelaku mentraktir korban makan bakso di Kamal. Pada pertemuan ketiga inilah, pelaku mulai melancarkan aksi bujuk rayunya hingga korban bersedia diajak ke Surabaya untuk melakukan persetubuhan pada Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Febri memaparkan, tersangka kemudian kembali mengajak korban jalan-jalan ternyata dibawa kembali ke hotel yang sama di Surabaya. Persetubuhan kembali terjadi untuk yang kedua kalinya.

“Persetubuhan ketiga kalinya terjadi di sebuah hotel di Kota Bangkalan pada September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari korban sama tersangka ini chatting lewat medsos, setelah itu diajak ketemu beberapa kali sehingga terjadi peristiwa persetubuhan. Dua kali di Surabaya dan sekalinya di Bangkalan,” papar Febri.

Terungkapnya perkara persetubuhan anak di bawah umur itu berawal dari isu yang merebak di tengah masyarakat bahwa korban tengah hamil. Kabar tersebut kemudian sampai juga di telinga keluarga korban. Namun hasil pemeriksaan melalui test pack ternyata negatif.

“Pihak orang tua korban mendatangi tersangka untuk meminta pertanggung jawaban, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Maka saudara korban melapor ke Polres Bangkalan,” pungkas Febri.

Penangkapan terhadap tersangka SE dilakukan saat tersangka tengah berada di warung kopi miliknya pada 16 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita beberapa pakaian yang digunakan korban saat peristiwa persetubuhan.

SE terancam kurungan pidana selama 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.

Berita Terkini