Yaitu, menyetujui perceraiannya dari wanita itu, memintanya untuk mengembalikan uang pernikahan 200.000 yuan, meminta pengadilan untuk menghukum gadis itu karena selingkuh.
Namun, keputusan pengadilan tidak sesuai dengan keinginan Zhang.
Baca juga: Ibu Bunuh Rentenir saat Datang dan Ditagih Utang Rp 3,5 Juta, Jasad Sempat Disimpan Sebelum Dibuang
Hakim Pengadilan Kota Guangzhou mengatakan pernikahan antara Zhang dan gadis itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pasal 1046 KUHPerdata China menetapkan bahwa pernikahan harus sepenuhnya atas dasar suka sama suka oleh pria dan wanita, dan tidak dicampuri oleh pihak mana pun.
Pernikahan Zhang dan wanita itu dianggap atas persetujuan keduanya, tidak dipaksakan oleh siapa pun.
Dalam kasus ini, pengadilan menilai bahwa Zhang dan istrinya tidak bersalah, jadi mereka menolak permohonan cerai yang diajukan mempelai pria.
Mengenai permintaan Zhang untuk mengembalikan uang, pengadilan menemukan bahwa pasangan itu menikah atas dasar suka sama suka dan memiliki akta nikah yang sah dan perilaku istri bukanlah penipuan.
Terkait uang pernikahan, Zhang secara sukarela menyumbangkan uang untuk istrinya dan uang itu tidak bawa lari oleh wanita tersebut, sehingga tidak perlu mengembalikannya.
Pada akhirnya, perceraian Zhang dan wanita itu tidak disetujui. Hanya karena dia tidak meneliti dengan cermat dan terburu-buru untuk menikah.
Oleh karena perceraiannya tidak disetujui, Zhang kini harus tinggal bersama istrinya dalam satu atap berdasarkan putusan pengadilan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com