Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Pengajian Umi Cinta, Janjikan Surga Berbayar Rp1 Juta, Diboikot Warga: Menolak Keras

Berikut fakta-fakta pengajian Umi Cinta yang diboikot warga sekitar rumahnya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
PENGAJIAN UMI CINTA - Foto ilustrasi untuk berita tentang pengajian Umi Cinta yang viral di media sosial. Ditolak keras warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan pengajian Umi Cinta viral di media sosial

Bukan karena ramai jemaahnya, melainkan diboikot. 

Boikot adalah tindakan penolakan sukarela dan tanpa kekerasan terhadap suatu produk, orang, organisasi, atau negara sebagai bentuk protes. 

Tindakan ini biasanya dilakukan atas dasar alasan moral , sosial , politik , atau lingkungan.

Pengajian Umi Cinta digelar di rumahnya sendiri di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Perumahan tersebut masuk golongan perumahan kelas menengah dan dekat dengan jalan utama Tol Cikampek.

Jarak dari perumahan ke pusat kota Bekasi sekitar 10–15 kilometer. 

Kegiatan Umi Cinta ini diboikot warga karena ajarannya dianggap menyesatkan. 

Warga sempat menggelar aksi damai menolak pengajian Umi Cinta, ia didesak menghentikan pengajian di rumahnya, pada Minggu (10/8/2025). 

Namun karena Umi Cinta tak ada di rumah, warga pun memasang spanduk penolakan di depan rumah serta gerbang perumahan. 

Dari spanduk penolakan pengajian tersebut, diketahui nama asli Umi Cinta adalah Putri Yeni. 

Berikut beberapa fakta tentang pengajian Umi Cinta yang diboikot: 

Baca juga: Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

1. Janji Surga dengan Bayaran Rp1 Juta

Awalnya, warga Perumahan Dukuh Zamrud menerima kegiatan keagamaan di rumah Umi Cinta yang digelar setiap akhir pekan.

Penolakan terjadi setelah salah satu mantan jamaan memberi kesaksian dijanjikan masuk surga jika membayar infak Rp1 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved