TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Upah minimum kabupaten (UMK) Lumajang menjadi Rp 2.281.465 jika usulan kenaikan dipenuhi. Terbaru, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,67 persen. Saat ini UMK Lumajang masih sebesar Rp 2.200.607,-
Kepala Bidang Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi mengatakan urgensi pengajuan UMK sebesar 3,67 persen sudah dipertimbangkan dengan mengacu kondisi perekonomian di Kabupaten Lumajang.
Disnaker Kabupaten Lumajang optimis pengusaha di Lumajang tak akan keberatan dengan usulan kenaikan UMK sebesar itu.
Pada sisi biaya hidup di Lumajang, besaran UMK yang mengalami kenaikan diyakini tidak akan menggerus kantong alias cukup untuk kebutuhan hidup di Lumajang.
"Berdasarkan rapat disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Dewan Pengupahan Probolinggo Usulkan UMK 2024 di Kabupaten Naik 1,36 Persen
Menurut Supriadi, besaran UMK masih bisa berubah ketika mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Sembari menunggu, Disnaker Lumajang meminta masyarakat sabar menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Angka tersebut belum final ya. Jadi yang kami usulkan masih menunggu persetujuan, nilainya bisa tetap atau berubah," bebernya.