Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Dewan Pengupahan Probolinggo Usulkan UMK 2024 di Kabupaten Naik 1,36 Persen

Usulan dari Dewan Pengupahan ini naik 1,36 persen di Kabupaten Probolinggo, Namun bisa saja jadi multi persepsi di kalangan pekerja

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo
Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat pleno membahas UMK. Usulkan kenaikan di nilai 1,36 persen, Minggu, (26/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo pada 2024 naik sebesar 1,36 persen dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo

Nantinya, Dewan Pengupahan meminta rekomendasi usulan tersebut kepada Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto. 

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator.

Indikator itupun merupakan hasil data yang diperoleh dari BPS Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Zero Kasus PMK, Pemkot Probolinggo Sambet Penghargaan Kinerja Vaksinasi Terbaik Jatim

"Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," katanya, Minggu (26/11/2023).

Anang menjelaskan pada prinsipnya, di 2024, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar 1,36 persen atau menjadi Rp 2.790.600,24.

"Mungkin nilai ini bisa multi persepsi dari para pekerja karena tidak bisa memenuhi apa yang menjadi harapan seutuhnya. Tapi pemerintah sebagai regulator dan fasilitator tentunya ingin berjalan di tengah agar iklim usaha ini berjalan dengan baik. Artinya dunia usaha tetap bergerak serta melihat tingkat inflasi, tingkat kebutuhan, dan sebagainya," jelasnya.

Dia melanjutkan, jika dunia usaha bergerak dan beroperasi dengan baik, tentunya lapangan pekerjaan akan tetap terjaga.

"Artinya sama-sama tidak dalam posisi yang ideal. Tapi paling tidak ini posisi yang optimal yang mengharapkan semuannya bisa stabil. Diketahui bersama yang menyetujui usulan UMK ini Gubernur Jatim," lanjutnya.

Anang mengungkapkan pihaknya akan membahas kembali dan berkomitmen dengan BPS terkait situasi seperti aglomerasi.

Sehingga bisa menjadi bahan petimbangan.

“Saya berharap iklim investasi di Kabupaten Probolinggo ini semakin baik dengan adanya tol dengan konsep wilayah industri yang sedang dikembangkan oleh Bapak Pj Bupati di daerah wilayah Gending," terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati berharap dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan taraf hidup dan memotivasi para pekerja dalam bertugas.

"Motivasi pekerja yang meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya," paparnya.

Mimik menambahkan rencananya besaran UMK 2024 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ditetapkan pada 30 November 2023.

"Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2024," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved