Rencananya, pemerintah provinsi akan mengumumkan nilai akhir UMK, Kamis (30/11/2023).
"Untuk (UMK) Surabaya ada tiga angka yang diusulkan (ke Pemprov). Ini merupakan usulan dari pekerja, pemerintah (Pemkot), dan pengusaha," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/11/2023).
Ia merinci, pemerintah mengusulkan penyesuaian UMK di angka 6,13 persen, sedangkan serikat pekerja sebesar 15 persen, serta dari pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan dengan persentase paling kecil, yakni di angka 3,66 persen.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com