TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, mengingatkan para kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024, Kamis (30/11/2023).
Tidak hanya pemilu, para kepala desa juga dilarang cawe-cawe atau ikut campur dalam kegiatan kampanye.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye bersama kepala desa di Jawa Timur di Graha Universitas Negeri Surabaya.
“Mengenai kepala desa beserta perangkat desa ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 6/2017 tentang desa. Karena ini masa kampanye, bapak ibu kepala desa beserta jajarannya mengambil tindakan atau membuat keputusan yang dianggap merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu atau pasangan calon,” ungkap anggota Bawaslu Rusmifahrizal Rustam, S.H dalam paparan mewakili Ketua Bawaslu Jatim di Graha Unesa, Kamis (30/11/2023).
Terkait rambu-rambu pelanggaran netralitas, Rusmi meminta untuk kepala desa dan aparatur desa berpihak secara netral dan adil.
“Jika desa memiliki lapangan, berikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu tapi bapak-ibu tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan kampanye termasuk membuat keputusan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” ungkapnya.
Dalam Pemilu 2019, Rusmi menyebut, Bawaslu Jawa Timur menangani 132 kasus pelanggaran netralitas. Dari 132 pelanggaran yang bermuara ke pelanggaran tindak pidana pemilu sebanyak 26 laporan.
Disebutkan, pelanggaran netralitas pada tahun tersebut melibatkan ASN, pegawai BUMN dan kepala sekolah.
Menurutnya, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan ASN itu di media sosial seperti like, comment hingga postingan status media sosial.
Oleh karenanya, ia meminta ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa bijak dalam menggunakan media sosial, sebab potensi pelanggaran netralitas melalui media sosial disebut cukup tinggi.
“Termasuk media sosial. Jadi dari 132 kasus itu, banyak juga 45 persen terjadi di media sosial. Media sosial bisa menjadi laporan masyarakat, apalagi sekarang ada wa grup dan status. Hati-hati, ada yang tidak suka bisa melaporkan,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada kepala desa dan apatur desa untuk jangan terpengaruh suasana kampanye. Termasuk dalam berfoto dengan acungan jari.
“Pakai kepalan enggak apa-apa, hindari acungan jari 1,2,3 atau berapa. Tindak tanduk, tingkah laku kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri bahkan berfoto pun hati-hati. Menjauhi penggunaan jari jemari yang kemungkinan berpotensi berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan ikrar netralitas yang diikuti sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari Forkopimda, Bupati dan Walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mereka menyerukan untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimadasi dan ancaman seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pasangan calon tertentu.