Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, total tersangka yang melakukan tindak kejahatan sebanyak tiga orang.
Dari situ terungkap bahwa pelaku adalah ADK, seorang caleg asal Madiun.
"Dua pelaku inisial ADK warga Madiun dan BP asal Jombang."
'Kemudian satu pelaku berstatus DPO inisial TB," ujar AKP Magribi, ketika ditemui di Mapolres Madiun, Jumat (1/12/2023).
ADK sendiri ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Atas perbuatannya ini, ADK dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Baca juga: Sosok Jamaludin Malik, Caleg Viral Pasang Baliho Foto Ultraman Gendut, Ternyata Pengusaha Skincare
ADK merupakan salah satu dari komplotan spesialis pembobol toko dan rumah kosong.
Ia, bersama dengan residivis berinisial BP dan satu orang lainnya yang masih buron, membobol toko di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Setidaknya ada lima kabupaten yang pernah dibobol komplotan tersebut, yaitu Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.
Saat beraksi, komplotan ini berbagi peran, BP bertugas sebagai eksekutor, sedangkan ADK dan satu pelaku lain bergantian menjadi sopir.
"Jadi, setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol, kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," kata Magribi.
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, ternyata mobil yang digunakan komplotan ADK ini merupakan mobil rentalan.
Soal motif pelaku, Magribi menjelaskan bahwa mereka membobol toko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak (untuk biaya kampanye dan pencalegan)," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, polisi hanya mengusut keterlibatan ADK dalam pembobolan toko.