Perbuatan pelaku akhirnya diketahui saat korban mengeluh sakit perut dan pinggang ke bidan setempat.
"Korban ditanyai oleh bidan kemudian akhirnya mengaku bahwa telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri," ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Akhirnya pelaku terpaksa menghabiskan sisa umurnya di sel penjara.
Pelaku terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara, dijerat UU Perlindungan Anak.
AS hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Selasa (5/11/2023).