Inspektorat telah menyerahkan hasil penghitungan dugaan kerugian negara, dengan angka ratusan juta rupiah.
“Kami juga menemukan indikasi berbagai tindakan penyelewengan, seperti proyek fiktif maupun proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Amri.
Kini Kejari Tulungagung masih mendalami hasil penghitungan kerugian negara.
Jika masih dinilai meragukan, Kejaksaan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa ulang.
Namun jika penghitungan itu dianggap sudah valid, maka akan dijadikan dasar pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kami pernah menyidangkan kasus korupsi berdasar penghitungan dari inspektorat. Kalau inspektorat bisa menghitung, itu bisa jadi jadi pegangan kami untuk pembuktian kami di persidangan,” tandas Amri.