Satu di antaranya Kejaksaan yang meminta peserta SKB CPNS 2023 mencetak kartu ujian di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Tahapan SKB CPNS 2023
SKB merupkan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.
Saat tes SKB, pelamar CPNS 2023 akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki.
Apakah sesuai dengan sesuai dengan kompetensi bidang yang dilamar atau tidak.
SKB terdiri dari dua jenis yaitu SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.
Baca juga: Babak Pertama Arema FC vs Persis Solo, Gilbert Alvarez Cetak Gol, Singo Edan Unggul Sementara 2-1
SKB non CAT terdiri dari beberapa tes yaitu:
- Tes Psikologi
- Wawancara Tatap Muka
- Tes Kesehatan
- Tes Kesegaran Jasmani
- Tes Mental Ideologi
- Pantukhir
- Praktik Kerja
- Kesamaptaan
- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan
Yang perlu perlu diketahui, berbeda formasi yang dilamar, berbeda pula jenis tes yang akan dijalani.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita seputar CPNS 2023 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com