Menurutnya, petugas melakukan penyelidikan atas temuan benda tersebut.
Bahkan, TW mengungkapkan, seorang anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat.
"Kemarin ada rekan kami yang di BAP kepolisian, untuk laporannya. Satu orang, dia yang menerima pertama laporan dari anak-anak. Kalau CCTV gak ada. Ini rawa-rawa tidak ada CCTV," ungkapnya.
Penemuan bagian tubuh manusia seperti ini, merupakan kejadian pertama kali di wilayah kawasan rawa tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Potongan Payudara Wanita dalam Plastik Ditemukan di Rawa Surabaya
4. Jaksa Tulungagung Temukan Indikasi Korupsi DD/ADD di Desa Tambakrejo, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
Jaksa menemukan indikasi korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020-2022.
Dari perhitungan kerugian yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, diperkirakan ada potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Bermula adanya laporan dari masyarakat, kemudian di dalami oleh intel. Ternyata memang ada indikasi penyelewengan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung Akhirnya Ditahan Kejari
Karena sudah ada nota kesepahaman Kejari Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung, temuan ini lalu disampaikan ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
APIP yang berwenang untuk meneliti, apakah temuan itu masalah administrasi atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasilnya, APIP menyatakan temuan di Desa Tambakrejo termasuk perbuatan melawan hukum.
“Setelah mendapat jawaban dari APIP, akhirnya dilakukan gelar perkara. Perkaranya naik menjadi ditangani (seksi) pidana khusus,” sambung Amri.
Seksi Pidana Khusus Kejari Tulungagung menerbitkan surat perintah penyidikan pada 28 November 2022.
Jaksa penyidik telah memeriksa 14 saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Siaga Bencana di Musim Hujan, Forkopimda Tulungagung Gelar Pasukan dan Alat Pertolongan
Kejari Tulungagung juga mengagendakan untuk memeriksa Inspektorat Tulungagung sebagai saksi.
“Dari penyidikan itu menguatkan ada dugaan penyelewengan DD dan ADD dari tahun 2020 sampai 2022. Kami juga minta inspektorat untuk melakukan penghitungan,” ucap Amri.
Proses penghitungan kerugian negara juga memakan waktu, karena harus memeriksa 3 tahun anggaran.
Pengajuan perhitungan potensi kerugian negara ini dimulai November 2022 dan baru selesai Maret 2023.
Inspektorat telah menyerahkan hasil penghitungan dugaan kerugian negara, dengan angka ratusan juta rupiah.
“Kami juga menemukan indikasi berbagai tindakan penyelewengan, seperti proyek fiktif maupun proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Amri.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com