Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Jaksa Tulungagung Temukan Indikasi Korupsi DD/ADD di Desa Tambakrejo, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Jaksa menemukan indikasi korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020-2022.

Dari perhitungan kerugian yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, diperkirakan ada potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Bermula adanya laporan dari masyarakat, kemudian di dalami oleh intel. Ternyata memang ada indikasi penyelewengan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung Akhirnya Ditahan Kejari

Karena sudah ada nota kesepahaman Kejari Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung, temuan ini lalu disampaikan ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

APIP yang berwenang untuk meneliti, apakah temuan itu masalah administrasi atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hasilnya, APIP menyatakan temuan di Desa Tambakrejo termasuk perbuatan melawan hukum.

“Setelah mendapat jawaban dari APIP, akhirnya dilakukan gelar perkara. Perkaranya naik menjadi ditangani (seksi) pidana khusus,” sambung Amri.

Seksi Pidana Khusus Kejari Tulungagung menerbitkan surat perintah penyidikan pada 28 November 2022.

Jaksa penyidik telah memeriksa 14 saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Siaga Bencana di Musim Hujan, Forkopimda Tulungagung Gelar Pasukan dan Alat Pertolongan

Kejari Tulungagung juga mengagendakan untuk memeriksa Inspektorat Tulungagung sebagai saksi.

“Dari penyidikan itu menguatkan ada dugaan penyelewengan DD dan ADD dari tahun 2020 sampai 2022. Kami juga minta inspektorat untuk melakukan penghitungan,” ucap Amri.

Proses penghitungan kerugian negara juga memakan waktu, karena harus memeriksa 3 tahun anggaran.

Pengajuan perhitungan potensi kerugian negara ini dimulai November 2022 dan baru selesai Maret 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved